Sampaikan SPT Tahunan PPh secara Tepat Waktu


Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan atas partisipasi Saudara/i selama ini dalam pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)Partisipasi Saudara/i dalam pembayaran pajak merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam membiayai pembangunan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan ini, kami mengimbau Saudara/i untuk kembali menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 secara tepat waktu dengan menggunakan aplikasi e-Filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id atau dengan mengklik tautan ini. Untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh, Saudara/i diharapkan dapat menyampaikannya sebelum tanggal 31 Maret 2025.


Dalam hal masih terdapat SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2024 yang belum disampaikan, kami juga mengimbau Saudara/i agar dapat menyampaikannya dengan menggunakan aplikasi e-Filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id atau dengan mengklik tautan ini.

Apabila Saudara/i membutuhkan informasi panduan lengkap pelaporan SPT atau informasi lainnya terkait perpajakan, dapat mengunjungi laman portal layanan wajib pajak pada tautan https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ atau mengunjungi media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak pada akun @DitjenPajakRI.

Konsultasi mengenai perpajakan dapat dilakukan melalui kanal sebagai berikut:

  1. Live chat di situs www.pajak.go.id;
  2. Kring Pajak 1500200;
  3. Akun Twitter @kring_pajak;
  4. Surat elektronik (emailinformasi@pajak.go.id; dan
  5. Surat elektronik (email) resmi unit kerja vertikal (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)

Demikian disampaikan.

Premium By BCD Design With ULT Asakola

Jika terdapat kendala atau pertanyaan, Bapak/Ibu dapat menghubungi tim teknis atau Operator Dapodik Kab. Pamekasan melalaui nomor 081939392044 (Ibnul) dan 085104047100 (Linda)